SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG

Minggu, 15 Juni 2014

Departemen Kehakiman AS Bersiap Tuntut Citigroup


Tuntutan perkara terhadap Citigroup terkait dengan penjualan surat-surat berharga dengan jaminan agunan properti bank tersebut.

Citigroup dituntut karena menjual surat-surat berharga yang jatuh nilainya ketika pasar properti ambruk pada 2006 dan 2007.
Citigroup dituntut karena menjual surat-surat berharga yang jatuh nilainya ketika pasar properti ambruk pada 2006 dan 2007. 
Departemen Kehakiman Amerika memfinalisasi kasus tuntutan perkara terhadap Citigroup sehubungan penjualan surat-surat berharga dengan jaminan agunan properti bank tersebut, setelah perundingan untuk memperbaiki masalah itu gagal.

Dua orang yang mengetahui permasalahan ini secara langsung mengatakan perundingan antara Departemen Kehakiman dengan bank itu, gagal minggu ini. Mereka mengatakan, pengajuan tuntutan pemerintah federal bisa diselenggarakan awal minggu depan.

Orang-orang ini berbicara secara anonim, karena mereka tidak memiliki wewenang membahas gugatan tersebut.

Salah satunya mengatakan, Citigroup, bank ketiga terbesar di Amerika, hanya bersedia memberi ganti rugi dibawah US$4 milyar untuk menghentikan investigasi ini. Jumlah ini lebih kecil dari jumlah yang dituntut Departemen Kehakiman.

Juru bicara Citigroup Inc. Mark Costiglio di New York menolak memberikan komentar Jumat (13/6).

Pemerintah juga menyelidiki bank besar Amerika lainnya karena perilakunya dalam penjualan surat-surat berharga dengan jaminan agunan properti di tahun-tahun  sebelum krisis keuangan 2008. Bank-bank ini menjual surat-surat berharga yang jatuh nilainya ketika pasar properti ambruk pada 2006 dan 2007. Kerugian ini mengakibatkan krisis keuangan dan mendorong ekonomi masuk ke dalam resesi yang terburuk sejak 1930an.

JPMorgan Chase & Co., bank terbesar Amerika, tahun lalu sepakat membayar $13 milyar dalam kasus serupa. Kesepakatan ganti rugi yang terbesar antara pemerintah Amerika dengan  perusahaan swasta ini, dicapai setelah perundingan berbulan-bulan dan menjadi preseden bagi kasus lainnya dengan Citigroup dan Bank of America Corp.
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar