1. Apa saja yang termasuk ke dalam kategori Obligasi Lama?
a. 3% Obligasi Republik Indonesia 1950
b. 6% Obligasi Berhadiah 1959
c. 3.5% Obligasi Konsolidasi 1959
d. 6% Obligasi Pembangunan 1964
b. 6% Obligasi Berhadiah 1959
c. 3.5% Obligasi Konsolidasi 1959
d. 6% Obligasi Pembangunan 1964
2. Berapa total Nominal Obligasi 1950 yang diterbitkan?
Berdasarkan UU 13/1950, Pemerintah melalui Menkeu menerbitkan Obligasi 1950 sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
3. Berapakah nilai yang dibayarkan untuk pemegang Obligasi 1950 tersebut?
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1967 sebagaimana diubah dengan Keppres nomer 116 Tahun 1967, nilai yang dibayarkan untuk Obligasi 1950 adalah Rp. 1.000 uang lama (sebelum berlakunya Keppres) dinilai sama dengan Rp. 100 uang baru (setelah berlakunya Keppres)
4. Apa dasar hukum dipercepatnya pelunasan Obligasi Lama?
Pada tanggal 28 November 1978, diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor:466a/KMK.011/1978 tentang Pelunasan Sekaligus 3% Obligasi Republik Indonesia 1950, 6% Obligasi Berhadiah 1959, 3.5% Obligasi Konsolidasi 1959 dan Resepis 6% Obligasi Pembangunan 1964.
5. Bagaimana ketentuan pelunasan tersebut Obligasi Lama?
Terkait dengan pelunasan tersebut, KMK 466a/1978 mengatur ketentuan dan syarat, antara lain sbeagai berikut:
a. Melunasi secara sekaligus Obligasi Lama (Pasal 2);
b. Khusus untuk Resepis 6% Obligasi Pembangunan 1964 dilunasi sebesar Nominal dikalikan 816
(delapan ratus enam belas) (Pasal 3);
c. ketentuan pembayaran bunga menurut Pasal 5 adalah:
a. Melunasi secara sekaligus Obligasi Lama (Pasal 2);
b. Khusus untuk Resepis 6% Obligasi Pembangunan 1964 dilunasi sebesar Nominal dikalikan 816
(delapan ratus enam belas) (Pasal 3);
c. ketentuan pembayaran bunga menurut Pasal 5 adalah:
- Untuk 3% Obligasi RI 1950, bunga dibayar untuk kupon nomor 24 s.d. nomor 28 (kupon tahun 1974 s.d. 1978);
- Untuk 6% Obligasi Berhadiah 1959, bunga dibayar untuk kupon nomor 15 s.d. nomor 19;
- Untuk 3,5% Obligasi Konsolidasi 1959, bunga dibayar untuk kupon nomor 15 s.d. nomor 19;
- Untuk Resepis 6% Obligasi Pembangunan 1964, bunga dibayar untuk kupon ke-1 ditambah hasil dari perhitugan [(12x6)/100] x Nominal.
d. Surat-surat obligasi yang telah lewat 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkannya pelunasan sekaligus namun tidak diuangkan, menjadi kadaluarsa (Pasal 6). Sehingga, batas akhir untuk dapat diuangkannya Obligasi Lama adalah tahun 1983.
6. Bagaimana tindak lanjut atas terbitnya KMK 466a/1978 tersebut?
KMK 466a/1978 tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan penerbitan Pengumuman Menkeu Nomor: PENG-10/MK.011/1979 tanggal 5 Maret 1979 ("PENG-10/1979"), yang mengumumkan pelunasan sekaligus obligasi-obligasi tersebut pada KMK 466a/1978 ditempat-tempat yang ditunjuk, dan pemberitahuannya di berbagai media massa.
7. Media masa apa saja yang memuat pemberitahuan pelunasan obligasi-obligasi tersebut?
a. Warta Berita Kantor Berita Antara tanggal 6 Maret 1979;
b. Harian Merdeka tanggal 7 dan 17 Maret 1979;
c. Harian Kompas tanggal 7 maret dan 19 Desember 1979;
d. Harian Suara Karya tanggal 14, 20, 21 dan 26 Maret 1979
b. Harian Merdeka tanggal 7 dan 17 Maret 1979;
c. Harian Kompas tanggal 7 maret dan 19 Desember 1979;
d. Harian Suara Karya tanggal 14, 20, 21 dan 26 Maret 1979
8. Apa yang terjadi semenjak pengumuman pelunasan obligasi tersebut?
Sejak diumumkannya rencana pelunasan uobligasi dimaksud dalam KMK 466a/1978, sejumlah besar masyarakat pemegang obligasi, telah mengajukan permintaan pelunasan, memperoleh pembayaran dan menyerahkan asli obligasi dimaksud kepada pemerintah melalui kantor-kantor Kas Negara yang ditunjuk berdasarkan PENG-10/1979. Selanjutnya terhadap asli obligasi-obligasi tersebut telah dilakukan pemusnahan tahap pertama di PN kertas Padalarang pada tanggal 19-23 November 1985, dan tahap berikutnya pada tanggal 27-30 November 1985.
9. Bagaimana kebijakan terhadap permintaan pelunasan Obligasi Lama yang diajukan setelah batas akhir pelunasan (setelah tahun 1983)?
Pasca kadaluarsa tahun 1983 sampai saat ini, tercatat terdapat kurang lebih 220 pemegang/ahli waris pemegang obligasi yang dilunasi berdasarkan KMK 466a/1978 masih mengupayakan permintaan pelunasan obligasi-obligasi dimaksud, baik melalui surat maupun langsung ke sejumlah unit di Depkeu.
Mengingat cukup maraknya permintaan pelunasan obligasi dan pinjaman tersebut, pada tahun 1999 Menkeu menerbitkan KMK Nomor 357/KMK.01/1999 tentang pembentukan Tim Penyelesaian Pinjaman Nasional 1946 3% Obligasi RI 1950, 6% Obligasi Berhadiah 1959, 3.5% Obligasi Konsolidasi 1959, Resepis 6% Obligasi Pembangunan 1964, sebagaimana diubah dengan KMK 395/KMK.01/2001.
Berdasarkan rapat pleno Tim tanggal 28 Agustus 2001 yang dilaporkan Sekretaris jenderal selaku Ketua Tim Pengarah kepada Menkeu dengan Nota Dinas Nomor: ND-686/SJ/2001 tanggal 13 September 2001 ("ND-686/2001"), diputuskan bahwa berdasarkan hasil kajian Tim, maka tuntutan atas klaim pembayaran Pinjaman Nasional 1946, Obligasi 1950, Obligasi Berhadiah 1959, Obligasi Konsolidasi 1959 dan Obligasi 1964, tetap tidak dapat dipenuhi mengingat sudah kadaluarsa. Keputusan Tim tersebut selanjutnya disampaikan Menkeu kepada Sekretaris Negara dengan surat Nomorr: 510/MK.01/2001 tanggal 29 November 2001.
Mengingat cukup maraknya permintaan pelunasan obligasi dan pinjaman tersebut, pada tahun 1999 Menkeu menerbitkan KMK Nomor 357/KMK.01/1999 tentang pembentukan Tim Penyelesaian Pinjaman Nasional 1946 3% Obligasi RI 1950, 6% Obligasi Berhadiah 1959, 3.5% Obligasi Konsolidasi 1959, Resepis 6% Obligasi Pembangunan 1964, sebagaimana diubah dengan KMK 395/KMK.01/2001.
Berdasarkan rapat pleno Tim tanggal 28 Agustus 2001 yang dilaporkan Sekretaris jenderal selaku Ketua Tim Pengarah kepada Menkeu dengan Nota Dinas Nomor: ND-686/SJ/2001 tanggal 13 September 2001 ("ND-686/2001"), diputuskan bahwa berdasarkan hasil kajian Tim, maka tuntutan atas klaim pembayaran Pinjaman Nasional 1946, Obligasi 1950, Obligasi Berhadiah 1959, Obligasi Konsolidasi 1959 dan Obligasi 1964, tetap tidak dapat dipenuhi mengingat sudah kadaluarsa. Keputusan Tim tersebut selanjutnya disampaikan Menkeu kepada Sekretaris Negara dengan surat Nomorr: 510/MK.01/2001 tanggal 29 November 2001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar