Daftar Blacklist Bank Indonesia adalah sebuah momok yang menakutkan terutama mereka yang pernah bemasalah dengan kredit macet, termasuk menunggak kartu kredit atau KTA (kredit tanpa agunan). Bagaimana tidak? Begitu nama anda tercantum dalam daftar hitam BI, jangan harap anda akan dapat mengajukan kredit dalam bentuk apapun ke bank manapun juga.
Sebenarnya, apakah daftar blacklist Bank Indonesia itu?
Secara umum ada dua jenis blacklist dalam perbankan bagi nasabah yaitu blacklist dari sisi Dana Pihak Ketiga (DPK) akibat dari penerbitan cek/bilyet kosong dan blacklist dari sisi kredit akibat dari penunggakan pelunasan.
Seseorang yang pernah mengajukan kredit, termasuk kartu kredit, akan secara otomatis masuk ke dalam sebuah daftar kolektibilitas Bank Indonesia. Pada daftar tersebut akan terlihat record pembayaran pelunasan transaksi kredit. Rentang rankingnya dari satu sampai lima. Ranking pertama bagi yang selalu tepat waktu atau lancar pembayarannya dan ranking kelima untuk kredit macet yang belum melunasi utangnya lebih dari 270 hari.Data-data ini dikelola oleh salah satu bagian dalam Bank Indonesia yaitu Biro Informasi Kredit (BIK) dalam sebuah Sistem Informasi Debitur (SID) yang dapat diakses oleh lembaga pemberi kredit sebagai pertimbangan ketika seorang calon debitur mengajukan kredit ke lembaga tersebut. Dalam SID, data nasabah ini disebut sebagai Informasi Debitur Individual (IDI).
Bagaimana cara mengetahui status kita dalam Sistem Informasi Debitur (SID) BI?
Anda bisa datang langsung ke BI untuk mengetahui status IDI anda, atau anda juga bisa memintanya secara online dengan mengisi formulir yang telah disediakan. Setelah selesai mengisi dan mengirimkan formulir ini, dalam beberapa hari anda akan menerima balasan dari bik@bi.go.id mengenai status IDI anda, kira-kira seperti ini (contoh dibawah adalah email yang akan anda terima jika nama anda tidak tercatat dalam sistem informasi debitur BI):Bagaimana cara keluar dari daftar hitam / blacklist Bank Indonesia?
Sebagaimana telah disebutkan diatas, begitu anda mengajukan kredit, baik anda lancar membayar maupun tidak, nama anda akan tetap tercatat dalam Sistem Informasi Debitur (SID) BI. yang membedakan adalah rankingnya. Jika seseorang telah mencapai ranking kelima kemudian secara lancar membayar pelunasan utangnya maka dalam tiga bulan sudah bisa mencapai ranking ketiga. Jika terus lancar, maka tiga bulan kemudian bisa pulih ke ranking satu. Apalagi jika langsung dilunasi, maka rankingnya langsung pulih ke rangking pertama.Jadi, yang bersangkutan diberi waktu enam bulan untuk pemulihan ranking kreditnya. Setelah itu, barulah yang bersangkutan bisa kembali mengajukan kredit. Meskipun belum lunas, jika rankingnya telah pulih ke rangking pertama, maka ia sudah bisa mengajukan kredit lagi. Pemulihan ranking ini bisa update langsung di semua bank peserta karena menggunakan sistem online, yang terhubung langsung dengan pusat data Bank Indonesia (BI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar